ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/394/2025, 13 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN UNTUK WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN TAHUN ANGGARAN 2025
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Setiap pejabat eselon II serta pejabat lain yang ditunjuk diwajibkan menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggaraan Negara kepada komisi pemberentasan korupsi republic Indonesia; -Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; -Keputusan ini menetapkan pejabat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten barito selatan untuk wajib lapor harta kekayaan tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan daei keputusan ini. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 11 November 2025; -Lampiran 9 halaman. |